INILAHCOM, Jakarta - Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan Richard Muljadi, tersangka kasus kepemilikan narkotika jenis kokain sudah resmi mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Saat awal ditahan, pihak kepolisian sempat melarang Richard untuk dijenguk keluarga. Tapi hari ini Polisi baru memberikan izin menjenguk untuk keluarga Richard.
"Hari ini mungkin bisa (keluarga menjenguk Richard)," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/8/2018).
Setelah ditangkap polisi di toilet Vong Restaurant, kawasan SCBD, Jakarta Selatan pada Rabu (22/8), polisi belum mengizinkan keluarga Richard untuk menjenguk dengan alasan polisi masih membutuhkan keterangan yang bersangkutan untuk kepentingan penyidikan kasus tersebut.
"Sebelumnya masih ada beberapa yang harus dikerjakan. Tapi hari ini sudah bisa. Keluarga sudah bisa jenguk," katanya.
Sebelumnya, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan menyebutkan penanganan Richard akan dilakukan selama 20 hari kedepan. Menurutnya, jika dalam waktu yang ditentukan berkasnya belum rampung, maka polisi akan meminta masa penahanan tambahan ke pihak Kejaksaan.
"Kita punya masa penahanan di kepolisian selama 20 hari. Kemudian kita akan bermohon ke Kejaksaan untuk perpanjangan di Kejaksaan selama 40 hari," kata Suwondo, Kamis (23/8).
Diketahui, Richard telah resmi ditahan oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari terhitung sejak Kamis (23/8). Penahanan cucu konglomerat Kartini Muljadi ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara untuk mmenetapka status tersangka.[jat]
from Inilah.com - Metropolitan kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2wm15s3
No comments:
Post a Comment