INILAHCOM, Jakarta - Pedagang kaki lima (PKL) banyak berjualan di trotoar saat bulan Ramadan. Apakah ada penertiban yang dilakukan petugas?
Menjawab hal tersebut, Kepala Satpol DKI Jakarta Arifin menegaskan pihaknya bakal melakukan penertiban apabila aktivitas pedagang mengganggu arus lalu lintas.
"Sepanjang dia tidak mengganggu ketertiban umum silakan, tapi kalau dia sudah mengganggu ketertiban umum kita tertibkan," kata Arifin, Kamis (6/5/2019).
Di samping itu, masih kata dia, bagi pedagang yang juga diketahui lokasi berdagang melanggar Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum maka bakal langsung ditertibkan oleh petugas Satpol PP.
"Ya kalau itu tempatnya yang tidak diperbolehkan berdagang ya tidak boleh kan trotoar itu tidak boleh berdagang, sebagaimana diatur dari Perda 8 tahun 2007 jadi perda 8 masih berlaku tentang ketertiban umum trotoar, badan jalan, jembatan penyebrangan orang, halte itu tidak boleh untuk berdagang," tuturnya.
Kendati demikian, lanjut Arifin, ada beberapa pedagang yang boleh berjualan di trotoar dan badan jalan, karena atas izin Guberbur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Boleh berdagang atas izin gubernur, jadi memang ada beberapa tempat tempat tertentu untuk berdagang tapi itu sudah mendapat izin gubernur dalam bentuk umkm, pembinaan yang umkm itu yang melakukan. Jangan disalahkan oh semua trotoar boleh dagang," pungkasnya. [rok]
from Inilah.com - Metropolitan kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2VL6WpI
No comments:
Post a Comment