INILAHCOM, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan dari tangan 9 orang tersangka jaringan ini Zul Zivilia Band, pihaknya berhasil menyita narkotika jenis sabu sebanyak 50,6 kg dan 54.000 butir ekstasi senilai sekitar Rp 100 Miliar.
Dilihat dari jumlah narkotika jenis sabu dan ekstasi yang diamankan, diduga kuat jaringan ini merupakan jaringan narkoba internasional yang bekerja cukup sistematis.
"Kita berhasil mengungkap jaringan ini dengan menyita narkotika yang cukup banyak.Yakni jenis sabu sebanyak 50,6 kg dan ekstasi 54 ribu butir," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/3/2019) sore.
Gatot menyebut, jaringan ini katanya bekerja sangat sistematis.
"Jaringan ini bekerja dengan sistem sel tertutup dimana bandar besarnya atau aktor yang diatas tidak kenal langsung dengan para bandar di bawahnya," papar Gatot.
Karenanya kata dia pihaknya menduga jaringan ini merupakan jaringann pengedar narkoba internasional, dimana pihaknya mengembangkan kasus ini dengan membekuk beberapa tersangka di Palembang, Sumatera Selatan.
Ia menjelaskan terungkapnya kasus ini berawal dari dibekuknya tiga tersangka yakni MB (25) alias Alfian alias Dimas, RSH (29) dan MRM (25) di Hotel Harris kamar 1030 di Jalan Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dari mereka disita
barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 0,5 gram, 3 (tiga) buah HP berikut simcard, 3 (tiga) buah ATM dan uang Tunai Rp 308.006.000.
"Meski narkoba yang kita dapati sedikit, penyidik mendalami uang Rp 300 Juta lebih dari 3 tersangka ini. Akhirnya diketahui bahwa uang itu hasil penjualan narkoba jenis sabu dan ekstasi. Dari sini kita kembangkan kasus ini," katanya.
Kemudian kata Gatot pihaknya membekuk 4 tersangka lain di di Apartemen Gading River View City Home Kawasan MOI Tower San Fransisco Lt 12 unit 1208 di Jalan Boulevard Barat Raya Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara, Jumat (1/3/2019) sore.
Satu dari empat tersangka yang dibekuk di apartemen ini katanya diketahui adalah vokalis band Zivilia yakni Zulkifli (38) alias Zul Zivilia.
Zul dibekuk bersama MH (26) alias RIAN, HR (28) alias ANDU, dan D (26), seorang perempuan.
Dari mereka disita sabu dengan berat 9,5 Kg, ekstasi 24.000 butir, 4 buah HP berikut simcard, 2 (dua) buah ATM, timbangan elektric dan uang tunai Rp 1.400.000.
"Dari sini kita kembangkan lagi ke bandar narkoba diatas mereka, yang diketahui ada di Palembang, Sumatera Selatan," katanya.
Akhinya kata Gatot pihaknya membekuk IPW (25) di Hotel Excelton kamar 815 di Jalan Demanglebardaun, Ilir Barat I, Palembang Sumatera Selatan, Jumat (1/3/2019) sekira pukul 21.00.
Dari IPW disita sabu sebanyak 25,643 Kg, ekstasi 5.000 butir, 1 (satu) buah HP berikut simcard, 1 (satu) buah ATM dan uang tunai Rp712.000.
Kemudian tambag Gatot penyidik juga membekuk RR (35) sub bandar lainnya dari Hotel Aston kamar 1101 di Jalan Basuki Rahmat No. 189 Kelurahan
Talangaman, Kecamatan Kemuning Kota, Palembang, Sumatera Selatan.
Dari tangan RR disita barang bukti berupa sabu sebanyak 15,453 Kg, ekstasi sebanyak 25.000 butir 1 (satu) buah HP berikut simcard,1 (satu) buah ATM dan uangtunai Rp 377.000.
"Jadi totalnya ada sembilan tersangka jaringan pengedar narkoba yang kita bekuk termasuk Zul, seorang publik figur vokalis band dengan barang bukti narkoba sebanyak 50,6 kg dan ekstasi 54 ribu butir," kata Gatot.
Karena perbuatannya kata dia para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar.
from Inilah.com - Metropolitan kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2EWuw9M
No comments:
Post a Comment