INILAHCOM, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan, perombakan pejabat yang dilakukan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta beberapa waktu lalu, tidak memerlukan tes asesmen.
Pasalnya, pejabat yang terkena rotasi adalah para pejabat yang sudah pernah dites saat akan menduduki jabatan struktural untuk pertama kalinya.
"Enggak serta merta semua orang dites. Kalau dia sudah pernah ikut tes, datanya ada. Misalnya saya geser nih, dulu di Dinas Sosial, kemudian ke BKD, enggak perlu dilakukan asesmen karena data asesmennya udah ada," katanya di Jakarta, Jumat (15/3/2019).
Chaidir menjelaskan, tes asesmen diberlakukan kepada staf yang baru akan dipromosikan untuk menduduki jabatan struktural. Mereka harus mengikuti uji kompetensi itu untuk memenuhi syarat jabatan.
"Ketika sekarang enggak menjabat, staf di suku dinas, mau dijadikan lurah atau apa sama wali kota, itu harus dites kompetensi dulu," kata dia.
Masa berlaku uji kompetensi itu, lanjut Chaidir, yakni dua tahun. Pejabat harus kembali mengikuti uji kompetensi setelah dua tahun.
Sebagaimana diberitakan, Komisi A DPRD DKI akan mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) perombakan pejabat DKI.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diketahui merombak 1.125 pejabat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang terdiri dari 15 pejabat eselon II, 274 pejabat eselon III, dan 836 pejabat eselon IV pada Senin (25/2/2019).
Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD DKI Jakarta kemudian sepakat membentuk pansus untuk menyelidiki perombakan pejabat itu. [ton]
from Inilah.com - Metropolitan kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2F6kaDa
No comments:
Post a Comment