INILAHCOM, Jakarta - Kerja para relawan juru pemantau jentik (jumantik) sejatinya sudah tertuang dalam Perda DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD). Untuk itu semestinya warga harus memahami langkah relawan dalam mengantisipasi bahaya nyamuk aedes aegypti di musim penghujan.
Hal ini dipertegas oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti saat menanggapi adanya insiden pemukulan terhadap tiga relawan jumantik di Lenteng Agung.
"Sebenarnya ada dasar perdanya. Kita sudah punya perda nomor 6 tahun 2007 tentang pengendalian penyakit Demam Berdarah," kata Widyastuti, Senin (4/2/2019).
Bahkan, masih kata Widyastuti, apa yang dilakukan oleh relawan jumatik telah mengikuti standar operasional yang ditentukan. Untuk itu, dia menyayangkan adanya insiden pemukulan terhadap tiga relawan yakni Desi, Azizah, dan Jayanti oleh seorang pria berinisial MS.
"Kami mengimbau kepada masyarakat ayo kita sama-sama karena enggak mungkin selesai cuma sama kader untuk memberantas DBD," tuturnya. [rok]
from Inilah.com - Metropolitan kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2G8CYEO
No comments:
Post a Comment