INILAHCOM, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta bakal mengumumkan daftar perusahaan jasa iklan yang masuk dalam kategori dilarang memasang papan reklame di wilayah Jakarta selama satu tahun Jumat (1/2/2019) besok.
"Besok kita akan umumkan mana-mana saja yang mendapatkan pinalti, tidak bisa memasang iklan selama satu tahun di Jakarta," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Kamis (31/1/2019).
Adapun sanksi tersebut dilakukan lantaran para perusahaan yang bakal diumumkan namanya itu tak mengindahkan permintaan Pemprov DKI untuk menurunkan papan reklamenya yang dipasang pada wilayah yang dilarang memasang reklame.
"Jadi yang melanggar diberikan segel. Kemudian mereka diminta untuk menurunkan mereka yang tidak mau menurunkan itulah yang akan menerima sanksi. Wah kalau angkanya harus tanya ke Satpol," tuturnya.
Sementara itu Pemprov DKI telah gencar melakukan penertiban reklame yang bermasalah di Jakarta semenjak Desember 2018 lalu. Tahap pertama dilakukan penyegelan sambil mengulitimatum perusahaan yang teridentifikasi guna menurunkan reklamenya.
Tahap kedua diturunkan reklame yang kedapatan melanggar secara paksa apabila tidak diindahkan. Adapun papan reklame yang sudah disegel sebanyak 48 buah lantaran diketahui melanggar. [ton]
from Inilah.com - Metropolitan kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2Uxaxn3
No comments:
Post a Comment