INILAHCOM, Jakarta - Habib Bahar bin Smith mengaku belum menerima surat panggilan dari polisi terkait rencana pemeriksaan terhadap dirinya. Habib Bahar akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.
"Belum terima surat panggilan. Belum tahu (kapan diperiksa)" kata Habib Bahar saat dihubungi, Senin (3/12/2018).
Habib Bahar sedianya akan diperiksa pada hari ini, Senin, 3 Desember 2018. Polisi mengaku telah mengirim surat panggilan kepada Habib Bahar sejak Jumat (30/11) lalu.
"Panggilan terhadap Habib Bahar Smith sebagai saksi sudah dikirim Jumat (30/11) untuk dipanggil pada Senin, 3 Desember 2018," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.
Habib Bahar dilaporkan oleh Jokowi Mania (Joman) dan Cyber Indonesia ke Polisi beberapa hari lalu. Habib Bahar dituding telah menebar ujaran kebencian lantaran menghina Presiden Joko Widodo dengan sebutan 'banci' dalam ceramahnya.
Habib Bahar dilaporkan dengan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1, dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2). [rok]
from Inilah.com - Metropolitan kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2BNsOWR
No comments:
Post a Comment