Pages

Monday, December 10, 2018

DPRD akan Panggil Jakpro Terkait Pulau C, D, G, N

INILAHCOM, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Hanura DPRD DKI, Mohamad Ongen Sangaji bakal memanggil PT Jakarta Propertindo (Jakpro) terkait pengelola proyek reklamasi Pulau C, Pulau D, Pulau G dan Pulau N di Teluk Jakarta.

"Kami akan panggil Jakpro dalam waktu dekat. Kami mitra kerja BUMD," kata Ongen, Senin (10/12/2018).

Menurut dia, Pemprov DKI tidak bisa memberikan tugas ke PT Jakpro untuk mengelola beberapa pulau di Reklamasi Teluk Jakarta. Karena Pulau C, Pulau D, Pulau G dan Pulau N dianggap masih bermasalah.

Alasannya hingga kini Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pengelolaan pulau reklamasi belum ada.

Ongen menjelaskan sampai sekarang rancangan peraturan daerah (raperda) tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (ZWP3K) dan rencana tata ruang kawasan strategis pantura Jakarta (RTRKS Pantura) masih berada di Pemprov DKI.

Oleh karena itu, Ongen menilai pengelolaan pulau reklamasi di Jakarta membutuhkan aturan hukum. Sebab, Perda Tata Ruang DKI masih meliputi daratan Jakarta saja. Maka, tanpa adanya Perda yang baru berarti pulau reklamasi sampai saat ini masih tercatat sebagai lautan.

"Jadi di Tata Ruang DKI itu (pulau reklamasi) masih laut, wilayah itu belum ada," tandasnya. [ton]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Metropolitan kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2zL6dIX

No comments:

Post a Comment