INILAHCOM, Jakarta - Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan dan DPRD DKI menandatangani persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perseroan Terbatas MRT Jakarta (Perseroan Daerah), Raperda tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah), dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1982 tentang Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya DKI Jakarta, dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Kamis (27/12/2018).
Dalam kesempatan ini Gubernur Anies menegaskan ketiga BUMD, yakni PT MRT Jakarta, PT Jakarta Propertindo (Jakpro), dan PD Pembangunan Sarana Jaya harus bersiap untuk menjalankan tugas dengan baik.
"Jadi (yang disetujui) 40 T (untuk) MRT, 30 T (untuk) Jakpro, 10 T (untuk) Sarana Jaya. Karena tugas-tugas besar akan dititipkan ke mereka. Program seperti penyelenggaraan rumah dengan DP 0 rupiah, pembangunan stadion, ITF, LRT, dan MRT itu semua adalah proyek-besar besar yang harus dikelola dengan baik. Saya akan panggil semua di awal Januari (2019) untuk kick off bahwa seluruh project itu harus selesai dengan on quqlity on budget, dan on scedule," ucap Anies.
Anies menyatakan persetujuan ketiga Rapeda ini akan menjadi catatan penting untuk segera ditindaklanjuti dalam pelaksanaannya di lapangan, sehingga meningkatkan kinerja Pemprov DKI Jakarta, dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, peningkatan layanan transportasi masyarakat, serta memudahkan aktivitas keseharian masyarakat menjadi lebih baik.
Dalam kesempatan yang sama turut dilakukan penyampaian laporan hasil pembahasan Bapemperda DPRD DKI Jakarta, permintaan persetujuan dari para Anggota DPRD DKI Jakarta secara lisan oleh Pimpinan Rapat Paripurna, serta penyampaian pendapat akhir Gubernur terhadap ketiga Rapeda tersebut. Kemudian, Pimpinan Dewan Triwisaksana menyerahkan secara simbolis Raperda APBD 2019 kepada Anies untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. [rok]
from Inilah.com - Metropolitan kalo berita gak lengkap buka link disamping http://bit.ly/2AjBR0f
No comments:
Post a Comment