Pages

Wednesday, December 5, 2018

805.015 Siswa Ibu Kota Kantongi KJP Plus

INILAHCOM, Jakarta - Subsidi pendidikan yang digulirkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bukan hanya diperuntukkan kepada siswa di sekolah negeri. Namun juga siswa yang mengenyam pendidikan di sekolah swasta.

Data Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mencatat sebanyak sebanyak 805.015 siswa telah menerima KJP Plus. Dengan rincian 59,44 persen diterima siswa sekolah negeri dan 40,56 persen siswa sekolah swasta.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengungkapkan KJP Plus merupakanpenyempurnaan dari program subsidi pendidikan sebelumnya. Jika sebelumnya, penerima subsidipendidikan ini diberikan kepada anak usiasekolah mulai 7 sampai 8 tahun, KJP Plus kinimenjangkau anak usia mulai 6 sampai 21 tahun.

Tidak hanya itu, dana bantuan yang diberikanpunlebih besar. Untuk SD yang semula Rp210 ribu menjadi Rp250 ribu per bulan dengan dana tarikan tunai Rp100 ribu per bulan.

SMP yang semula Rp260 ribu menjadi Rp300 ribu per bulandengan dana tarikan tunai Rp150 ribu per bulan.

Sementara itu, untuk tingkat SMA yang semulahanya Rp375 ribu kini menjadi Rp420 ribu per bulan dengan dana tarikan tunai Rp200 ribu per bulan. Kenaikan juga diberikan untuk tingkat SMK yang semula Rp390 ribu menjadi Rp450 ribu per bulan dengan dana tarikan Rp200 ribu per bulan.

Dengan dana tarikan tunai sebesar Rp 100ribu per bulan untuk semua jenjang pendidikan.

Tidak hanya itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga meningkatkan bantuan pendidikan untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dari Rp210 ribu menjadi Rp300 ribu per bulan dengan dana tarikan tunai Rp150 ribu per bulan.

Termasuk memberikan bantuan untuk Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) Rp1.800.000 per semester dengan dana tarikan tunai Rp150 ribu per bulan.

"Memperoleh pendidikan merupakan hak seluruhwarga. Melalui program ini kami ingin memastikanhal itu terwujud," tegas Anies.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI, Bowo Irianto mengatakan secara keseluruh ananggaran untuk KJP Plus tahun ini sebesar Rp3,9 triliun. Meningkat 25,22 persen dari tahun sebelumnya.

Dia menjelaskan, pencairan dana dibagi menjadi dua. Yakni dana rutin dan dana berkala. Dana rutin disalurkan setiap bulan, sementara dana berkala diberikan setiap akhir semester.

Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018, sistem pencairan dana diubah agar memudahkan peserta KJP Plus memanfaatkan bantuan yang diberikan. Peserta kini dapat mengakses dana bantuan secara tunai dan non tunai.

Siswa dapat memanfaatkan dana tunai untuk ongkos ke sekolah dan uang saku. Sementara itu, dana non tunai dapat dimanfaatkan untuk memenuhi perlengkapan sekolah, seperti buku dan alat tulis, seragam dan sepatu sekolah, tas sekolah, kaca mata sebagai alat bantu penglihatan, serta alat bantu pendengaran.[*/jat]

Let's block ads! (Why?)

from Inilah.com - Metropolitan kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2KYT4Aw

No comments:

Post a Comment