INILAHCOM, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Subdit Resmob PMJ berhasil menangkap pelaku pembunuhan Abdullah Fitri Setiawan. Pelaku diketahui bernama MN.
Lokasi penangkapan pelaku MN ditangkap saat berada di dekat cucian motor Omen belakang kelurahan Bantar Gebang Kecamata Bantar Gebang Bekasi, siang tadi.
Ia menjelaskan, saat ditangkap Pelaku kedapatan membawa handpone korban. dari tangan MN Polisi juga menyita sejumlah barang korban.
"Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan pada pelaku hp korban, KTP korban, SIM korban, kartu-kartu ATM dan buku tabungan milik korban," ungkapnya.
Argo belum bisa menyimpulkan apakah barang itu hasil curian atau tidak.
"Masih pemeriksaan ya," ujarnya.
Pelaku diancam dengan Pasal 340 sub 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) sub pasal 363 dan atau pasal 480. [hpy]
from Inilah.com - Metropolitan kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Ab06wH
No comments:
Post a Comment