INILAHCOM, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan terobosan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya pengambilan barang bukti tilang para pelanggar lalu lintas. Kini, bagi pelanggar lalu lintas bisa mengambil bukti tilang di mall saat akhir pekan.
Wakil Kejaksaan Tinggi DKI, Pathor Rahman mengatakan masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas tak perlu lagi datang ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengambil bukti tilangnya. Karena, sekarang bisa mengambil di Mall Gandaria City selama dua hari yakni Sabtu (17/11) dan Minggu (18/11).
"Ini komitmen dari Jaksa Agung, Kajati DKI Jakarta, dan Kejari Jaksel dalam reformasi kelembagaan. Sehingga, diharapkan bisa dirasakan oleh masyarakat," kata Pathor di Jakarta, Sabtu (17/11/2018).
Menurut dia, masyarakat bisa mengambil dan membayar denda tilang secara cepat dengan mengantre selama satu atau dua jam. Kemudian, diharapkan langkah ini bisa menjadi contoh Kejaksaan Negeri lainnya karena ini terobosan yang pertama dilakukan.
"Diharap menjadi contoh bagi kejaksaan lain. Jadi, tidak lagi lama seperti itu. Sekarang kami datang dan mencari di mana tempat keramaian," ujarnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Supardi mengatakan kegiatan seperti ini akan terus dilakukan apalagi animo dari masyarakat cukup baik dan tinggi.
"Bisa jadi nanti di tempat keramaian lainnya seperti di Ragunan, atau di car free day (CFD). Enggak melulu di mal, akan kami evaluasi," kata dia.
Selain itu, Supardi mengatakan pihaknya akan mencoba terobosan dalam pelayanan masyarakat lainnya. Namun, sejauh ini mereka fokus pada pengambilan tilang di akhir pekan dan di tempat keramaian. [fad]
from Inilah.com - Metropolitan kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2DvvYjh
No comments:
Post a Comment