INILAHCOM, Jakarta - Badan Nakotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta telah memberikan surat rekomendasi kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta usai penggerebekan di Diskotek Old City, Jakarta Barat.
"Kita sudah melayangkan surat rekomendasinya kemarin sore," ujar Kepala Bidang Pemberantasan BNNP DKI Jakarta AKBP Maria Sorlury, saat dikonfrimasi, Kamis (25/10/2018).
Untuk itu, saat ini terkait proses pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata Diskotek Old City ada di tangan Disparbud DKI. Antara dicabut atau tidak.
"Untuk kelanjutaan Old City tanya sama pemprov DKI," tandasnya.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta mendapati obat terlarang jenis ekstasi saat menggelar razia Diskotek Old City, Jakarta Barat, Minggu (21/10/2018). Dalam razia tersebut sebanyak puluhan orang diamankan. [rok]
from Inilah.com - Metropolitan kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Aqn8RD
No comments:
Post a Comment