INILAHCOM, Jakarta - Gubernur DKI, Anies Baswedan tidak mempersoalkan sikap DPRD DKI yang menolak membahas draft revisi peraturan daerah soal ketertiban umum yang mengatur becak di Ibu Kota Jakarta.
"Gak apa-apa, saya sudah kirimkan suratnya. Kita tunggu jawabannya karena saya sudah kirim suratnya dan dikirim lama," kata Anies di Balai Kota DKI, Kamis (11/10/2018).
Menurut dia, surat tersebut sudah dikirim sejak dua bulan lalu untuk membahas revisi aturan terkait operasi becak yang termuat dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.
"Jadi karena itu saya sampaikan yang dibicarkaan jadi percakapan belum tentu mencerminkan kenyataan. Ini kan ramai karena ada paparan di Kampung Rawa, disitu ada gambar becak baru ramai," ujarnya.
Ia mengatakan percakapan becak akan menambah keruwetan seolah-olah becak baru muncul di Jakarta, padahal becak ini selama 10 bulan terus ada beroperasi. "Mereka beroperasi terus loh dan kita yang mengatur," jelas dia.
Hanya saja, kata Anies, selama ini Pemerintah Provinsi DKI tidak punya landasan hukum yang kuat pengoperasian becak di Jakarta. "Karena itu, kita mau buat supaya pengendaliannya menerbitkan bisa punya landasan hukum. Sekarang gak ada landasan hukumnya," tandasnya.[jat]
from Inilah.com - Metropolitan kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2RO3khY
No comments:
Post a Comment