INILAHCOM, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut izin 13 pulau Reklamasi Teluk Jakarta.
Ke-13 pulau tersebut ada di pulau A, pulau B dan pulau E yang izinnya dipegang oleh PT Kapuk Naga Indah.
Pulau I, pulau J dan pulau K yang izinnya dipegang oleh PT Pembangunan Jaya Ancol, Pulau M yang izinnya dipegang oleh PT Manggala Krida Yudha, pulau O dan F oleh PT Jakarta Propertindo, Pulau P dan Q izinnya dipegang oleh KEK Marunda Jakarta, pulau H PT Taman Harapan Indah dan pulau I PT Jaladri Kartika Paksi.
Saat dimintai tanggapan, Direktur PT. Jakarta Propertindo Dwi Wahyu Daryoto selaku pengembang mengatakan saat ini pihaknya tetap mentaati langkah yang telah diambil oleh Pemprov DKI.
"Kita akan mengikuti kebijakan yang sudah ditetapkan Gubernur," ujar Dwi, Kamis (27/9/2018).
Terpisah Head Of Corporate Secretary PT Pembangunan Jaya Ancol Agung Praptono senada dengan pengakuan
PT. Jakarta Propertindo.
"Terima sih terima, tapi kita pelajari dahulu. Apa dampak dampaknya. Pokoknya gitu dulu nanti kita follow up kembali," tuturnya.
Adapun kedua perusahaan tersebut merupakan bagian dari BUMD milik Pemprov DKI.[jat]
from Inilah.com - Metropolitan kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2xPexWe
No comments:
Post a Comment