INILAHCOM, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara kasus kokain dengan tersangka Richard Muljadi (RM).
Menanggapi hal tersebut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah menerima berkas perkara RM dan saat ini masih dirampungkan guna dikirim kembali.
"Kita sudah terima P19 nya kira-kira apa yang harus diperbaiki saat ini sedang dipelajari subdit penyidik, setelah nanti kekurangan yang dibutuhkan berkaitan dengan proses perkara akan kita kirim ke kejaksaan kembali," kata Argo, Kamis (20/9/2018).
Kendati demikian Argo tidak merinci berkas apa saja yang dianggap kurang lengkap dalam perkara RM.
RM tertangkap tangan saat konsumsi kokain di sebuah toilet restoran Pasific Place SCBD, Jakarta Selatan. Dari tangan RM didapati barang bukti kokain seberat 0,038 gram. Saat ini RM masih mendekam di balik jeruji besi Polda Metro Jaya. [rok]
from Inilah.com - Metropolitan kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2OBiwNj
No comments:
Post a Comment