1INILAHCOM, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin 13 pulau reklamasi yang berada di Teluk Jakarta, Jakarta Utara.
Ke-13 pulau tersebut ada di pulau A, pulau B dan pulau E yang izinnya dipegang oleh PT Kapuk naga Indah.
Pulau I, pulau J dan pulau K yang izinnya dipegang oleh PT Pembangunan Jaya Ancol, Pulau M yang izinnya dipegang oleh PT Manggala Krida Yudha, pulau O dan F oleh PT Jakarta Propertindo, Pulau P dan Q izinnya dipegang oleh KEK Marunda Jakarta, pulau H PT Taman Harapan Indah dan pulau I PT Jaladri Kartika Paksi.
Menanggapi hal tersebut, Tokoh Pemuda Kamal Muara Acho Jumadi mengatakan warga masih ragu meski Pemprov DKI telah mencabut izin pulau reklamasi tersebut.
"Kami khawatir itu begitu di cabut, muncul surat izin baru dengan kesepakatan-kesepakatan tertentu. Kan semua itu bisa saja terjadi," kata Acho kepada INILAHCOM, Kamis (27/9/2018).
Warga memprediksi proyek reklamasi bakal kembali berjalan lantaran pengembang pasti berusaha dengan berbagai cara untuk proyek reklamasi Teluk Jakarta tersebut kembali berjalan.
"Kita sih yakin pengembang juga tidak mau kalah apalagi mereka sudah keluar banyak uang. Nah ini justru yang kita khawatir kan," tuturnya. [rok]
from Inilah.com - Metropolitan kalo berita gak lengkap buka link disamping https://ift.tt/2Ik2wwM
No comments:
Post a Comment